Yaqut Cholil Jadi Tersangka, Pansus Haji DPR Lega Karena Tidak Sia-sia

- DPR bakal awasi ketat pelaksanaan haji 2026, termasuk praktik loncat antrean dan penyalahgunaan kuota haji.
- Haji 2026 diharapkan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan pengawasan terhadap kuota haji yang lebih ketat.
- KPK tetapkan Yaqut tersangka kuota haji karena dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menanggapi penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dalam dugaan korupsi Kuota Haji 2024.
Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) haji DPR merasa lega karena apa yang didalami dalam dugaan penyelewengan pelaksanaan haji tidak sia-sia. Menurut dia, langkah berikutnya menunggu tindaklanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Ya sudah tepat, tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji tahun 2024 sudah lega ya dengan penetapan tersangka ini, artinya kerja Pansus tidak sia-sia, ya sudah ada jawaban," kata Wachid kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
1. DPR bakal awasi ketat pelaksanaan haji 2026

Wachid, menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan diawasi lebih ketat, menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan haji sebelumnya, termasuk praktik loncat antrean dan penyalahgunaan kuota haji.
Pada pelaksanaan haji 2025 muncul anggapan di masyarakat bahwa prosesnya sangat ketat, hingga disamakan seperti seleksi masuk TNI. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya upaya perbaikan, terutama dalam aspek pengawasan.
“Haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan Haji tahun 2025 kok kayak masuk TNI, katanya demikian. Ini memang yang pertama adalah Istito’ah kesehatan yang pertama,” ujar Legislator Fraksi Gerindra itu.
2. Haji 2026 diharapkan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya

Selain itu, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pengawasan terhadap kuota haji. Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya praktik penyalahgunaan nomor antrean, di mana calon jamaah yang seharusnya belum mendapat giliran justru bisa berangkat.
“Pengawasan kami terhadap Haji yang sebelumnya itu ada, ada mencuri-curi nomor dari nomor yang sebelumnya tidak harus berangkat tapi bisa berangkat,” kata dia.
Temuan tersebut terungkap dalam pembahasan di DPR RI. Wachid menyebut praktik ini sebagai “loncat-loncat antrean”, yang dilakukan melalui kerja sama dengan oknum-oknum tertentu di level bawah.
Ia menegaskan, ke depan, pelaksanaan ibadah haji harus benar-benar diperuntukkan bagi jamaah yang memang telah mendapatkan kuota resmi dan panggilan sesuai antrean, tanpa adanya manipulasi atau praktik tidak sehat.
“Kami harapkan ini dengan Haji ini adalah yang bener-bener mereka mendapatkan kuota Haji, mendapatkan panggilan, tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat, yang itu kita temukan di dalam Pansus,” kata Abdul Wachid.
3. KPK tetapkan Yaqut tersangka kuota haji

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).


















