Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yaqut Cholil Jadi Tersangka, Pansus Haji DPR Lega Karena Tidak Sia-sia

IMG_20251029_171723.jpg
Jumpa pers Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang; Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 DPR RI, Abdul Wachid; danWakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI (29/10/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DPR bakal awasi ketat pelaksanaan haji 2026, termasuk praktik loncat antrean dan penyalahgunaan kuota haji.
  • Haji 2026 diharapkan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan pengawasan terhadap kuota haji yang lebih ketat.
  • KPK tetapkan Yaqut tersangka kuota haji karena dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menanggapi penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dalam dugaan korupsi Kuota Haji 2024.

Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) haji DPR merasa lega karena apa yang didalami dalam dugaan penyelewengan pelaksanaan haji tidak sia-sia. Menurut dia, langkah berikutnya menunggu tindaklanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Ya sudah tepat, tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji tahun 2024 sudah lega ya dengan penetapan tersangka ini, artinya kerja Pansus tidak sia-sia, ya sudah ada jawaban," kata Wachid kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

1. DPR bakal awasi ketat pelaksanaan haji 2026

IMG-20250822-WA0057.jpg
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. (IDN Times/Amir Faisol)

Wachid, menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan diawasi lebih ketat, menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan haji sebelumnya, termasuk praktik loncat antrean dan penyalahgunaan kuota haji.

Pada pelaksanaan haji 2025 muncul anggapan di masyarakat bahwa prosesnya sangat ketat, hingga disamakan seperti seleksi masuk TNI. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya upaya perbaikan, terutama dalam aspek pengawasan.

“Haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan Haji tahun 2025 kok kayak masuk TNI, katanya demikian. Ini memang yang pertama adalah Istito’ah kesehatan yang pertama,” ujar Legislator Fraksi Gerindra itu.

2. Haji 2026 diharapkan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota tim pengawas haji DPR RI, Abdul Wachid saat berada di Arab Saudi. (Dokumentasi DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota tim pengawas haji DPR RI, Abdul Wachid saat berada di Arab Saudi. (Dokumentasi DPR RI)

Selain itu, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pengawasan terhadap kuota haji. Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya praktik penyalahgunaan nomor antrean, di mana calon jamaah yang seharusnya belum mendapat giliran justru bisa berangkat.

“Pengawasan kami terhadap Haji yang sebelumnya itu ada, ada mencuri-curi nomor dari nomor yang sebelumnya tidak harus berangkat tapi bisa berangkat,” kata dia.

Temuan tersebut terungkap dalam pembahasan di DPR RI. Wachid menyebut praktik ini sebagai “loncat-loncat antrean”, yang dilakukan melalui kerja sama dengan oknum-oknum tertentu di level bawah.

Ia menegaskan, ke depan, pelaksanaan ibadah haji harus benar-benar diperuntukkan bagi jamaah yang memang telah mendapatkan kuota resmi dan panggilan sesuai antrean, tanpa adanya manipulasi atau praktik tidak sehat.

“Kami harapkan ini dengan Haji ini adalah yang bener-bener mereka mendapatkan kuota Haji, mendapatkan panggilan, tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat, yang itu kita temukan di dalam Pansus,” kata Abdul Wachid.

3. KPK tetapkan Yaqut tersangka kuota haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

116 Orang Tewas dalam Demo, Iran Ancam AS dan Israel

12 Jan 2026, 01:03 WIBNews