PKB Minta Kasus Yaqut Diusut Tuntas: Haji Harus Bebas Korupsi

- Maman menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada KPK.
- Maman berharap kasus korupsi kuota haji menjadi pelajaran agar penyelenggaraan haji bebas dari praktik korupsi.
- KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dinilai penting karena umat Islam menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” kata Maman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
1. Hormati proses hukum Eks Menag Yaqut

Maman menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman.
2. Diharapkan kasus Eks Menag Yaqut jadi pelajaran penting

Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” kata Legislator PKB.
3. KPK tetapkan Yaqut tersangka kuota haji

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).


















