Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ICW dan KontraS mengirimkan surat permohonan informasi publik ke KPU terkait berbagai polemik pemilu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan tanggung jawab KPU soal perlindungan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian Sodik secara khusus menyoroti kasus teror bom yang dialami oleh Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Pamekasan, Jawa Timur.

1. KontraS pertanyakan soal perlindungan hukum dan fisik petugas KPPS

Ilustrasi penghitungan suara oleh petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rozi mengatakan bahwa, meski saat ini kasus tersebut sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun KPU sebagai pihak yang merekrut jajaran KPPS harus bertanggung jawab.

Dia mempertanyakan, tanggung jawab KPU dalam memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada petugas KPPS.

"Walaupun sudah diusut oleh Polda Jatim, kalau saya tidak salah, tapi paling tidak KPPS yang kemudian direkrut oleh KPU. Ini juga memiliki satu tanggung jawab soal perlindungan hukum atau perlindungan fisik karena hal-hal tersebut berkaitan dengan kekerasan dan nyawa," kata Rozi saat mengirimkan surat permohonan informasi publik bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPU di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

KontraS berharap KPU bisa bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang menimpa KPPS tersebut. Termasuk, petugas KPPS yang meninggal dan sakit akibat kelelahan saat melakukan penghitungan suara.

2. Polda Jatim pastikan tak ada korban jiwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di