Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PGMM: Baleg Janji Regulasi Khusus Madrasah-Sekolah Swasta Selesai 2026
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik (kanan) bersama Sekjen PGMM, Siti Munadliroh (kiri) di depan Gedung DPR RI (IDN Times/Zahira Hilman)
  • DPR RI melalui Baleg berjanji menyusun regulasi khusus untuk madrasah dan sekolah swasta yang mengatur kesejahteraan serta kepastian hukum bagi para guru.
  • Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, menyebut pembahasan dengan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berlangsung dua jam dan menghasilkan komitmen membuat undang-undang baru, bukan revisi UU ASN.
  • PGMM meminta regulasi tersebut rampung pada tahun 2026 agar guru madrasah dan sekolah swasta mendapat perlindungan hukum jelas serta tidak lagi terhambat aturan yang tumpang tindih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak guru madrasah dan sekolah swasta datang ke Gedung DPR. Mereka minta aturan baru supaya hidupnya lebih baik dan gajinya jelas. Ada Pak Tedi dan Bu Siti yang bicara sama Pak Bob dari DPR. Katanya nanti akan dibuat aturan khusus untuk mereka, dan harus selesai tahun 2026. Sekarang masih dibahas bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pertemuan antara PGMM dan Baleg DPR RI menunjukkan langkah konkret menuju pengakuan lebih jelas bagi guru madrasah dan sekolah swasta. Komitmen DPR untuk menyiapkan regulasi khusus hingga 2026 mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan serta kepastian hukum mereka, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif antara pemangku kebijakan dan tenaga pendidik di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMM), Tedi Malik, menyebut DPR RI akan menyusun regulasi khusus untuk madrasah dan sekolah swasta usai audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Menurut Tedi, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai persoalan guru madrasah dan sekolah swasta, termasuk kesejahteraan dan kepastian hukum.

“DPR akan membuatkan regulasi khusus untuk madrasah dan sekolah swasta. Nantinya segala urusan, termasuk kesejahteraan, akan ada di dalamnya,” kata Tedi kepada IDN Times di depan Gedung DPR RI.

Tedi mengatakan pembahasan tersebut berlangsung selama hampir dua jam bersama Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

“Di awal kan kita minta revisi Undang-Undang ASN. tapi menurut beliau (Bob Hasan), kalau ASN direvisi itu sama saja seperti memakaikan jilbab kepada laki-laki, kurang matching begitu,” jelas Tedi.

Ia menyebut pihaknya juga sempat mengusulkan fungsi pengawasan sebagai solusi bagi persoalan guru swasta. Namun, menurut dia, DPR RI lebih meyakinkan akan membuat undang-undang khusus untuk madrasah dan sekolah swasta.

“Dua opsi ini sebenarnya mungkin dilakukan, tetapi yang diyakini oleh beliau adalah akan segera dibuatkan undang-undang khusus untuk madrasah dan sekolah swasta,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PGMM, Siti Munadliroh, mengatakan pihaknya meminta regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

“Dan kami meminta regulasi itu harus selesai pada tahun 2026, dan beliau menyanggupi,” tambahnya.

Tedi juga menambahkan pihaknya meminta kepastian hukum bagi guru madrasah dan sekolah swasta secepat mungkin.

“Karena hari ini memang ada semacam ambiguitas dalam beberapa aturan. Ke atas dibilang tidak ada anggaran, ke bawah terhalang aturan, sehingga kami selalu mendapatkan pengecualian dari kebijakan afirmatif pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tambah Tedi.

Sebelumnya, Massa guru swasta dan madrasah yang tergabung dalam sembilan organisasi profesi guru mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times, massa membawa berbagai spanduk tuntutan, mulai dari “Angkat Kami Guru Madrasah Swasta Jadi ASN” hingga “Guru Madrasah Swasta Mengabdi untuk Negeri, Sudah Saatnya Dihargai dengan Lebih Bermartabat”. Beberapa peserta juga tampak mengenakan ikat kepala merah bertuliskan daerah asal masing-masing.

Dalam audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, para guru meminta adanya jaminan gaji layak dan kesejahteraan yang diatur secara khusus dalam revisi undang-undang pendidikan.

Editorial Team