Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Temui DPR, Guru Swasta dan Madrasah Dijanjikan Regulasi Khusus Terkait PPPK

Temui DPR, Guru Swasta dan Madrasah Dijanjikan Regulasi Khusus Terkait PPPK
Pembina PB PGSI (Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia), Muh. Zen Adv, selaku koordinator steering committee audiensi di DPR RI. (IDN Times/Zahira)
Intinya Sih
  • Ribuan guru swasta dan madrasah dari sembilan organisasi profesi mendatangi DPR RI menuntut pengakuan dan kesejahteraan yang lebih layak melalui revisi undang-undang pendidikan.
  • DPR RI menjanjikan pembuatan regulasi khusus terkait PPPK bagi guru swasta dan madrasah, serta percepatan harmonisasi revisi UU Guru dan Dosen dan RUU Sistem Pendidikan Nasional.
  • Para guru berharap revisi undang-undang memuat pasal tentang standar minimal gaji dan kesejahteraan, guna menghapus kesenjangan antara guru negeri dan swasta di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Massa guru swasta dan madrasah yang tergabung dalam sembilan organisasi profesi guru mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times, massa membawa berbagai spanduk tuntutan, mulai dari “Angkat Kami Guru Madrasah Swasta Jadi ASN” hingga “Guru Madrasah Swasta Mengabdi untuk Negeri, Sudah Saatnya Dihargai dengan Lebih Bermartabat”.

Beberapa peserta juga tampak mengenakan ikat kepala merah bertuliskan daerah asal masing-masing.

Selain berorasi, massa aksi bergantian melantunkan lagu perjuangan dan selawat di depan kompleks parlemen.

Dalam audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, para guru meminta adanya jaminan gaji layak dan kesejahteraan yang diatur secara khusus dalam revisi undang-undang pendidikan.

Pembina Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) sekaligus Koordinator Steering Committee (SC) audiensi DPR RI, Muh. Zen Adv, mengatakan aspirasi sembilan organisasi profesi guru telah diterima Balai Legislatif (Baleg) DPR RI.

Menurut Zen, DPR RI menjanjikan dua hal kepada massa aksi, salah satunya regulasi khusus terkait PPPK bagi guru swasta dan madrasah.

“PPPK guru-guru swasta, baik di sekolah maupun di madrasah, dijanjikan akan dibuat regulasi atau aturan secara khusus,” kata Zen kepada IDN Times di depan Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Selain itu, DPR RI juga disebut akan mempercepat harmonisasi revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, serta RUU Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas Komisi X dan Komisi VIII DPR RI.

Zen berharap, revisi undang-undang tersebut nantinya memuat pasal khusus terkait standar minimal gaji dan kesejahteraan guru di Indonesia.

“Ada jaminan pasal atau bab yang mengatur secara khusus tentang kesejahteraan guru-guru Indonesia, termasuk standar minimal gaji guru-guru Indonesia,” ucapnya.

Menurut dia, hingga saat ini masih terjadi kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta, meski memiliki pengabdian yang sama dalam dunia pendidikan.

“Tidak boleh lagi hari ini guru-guru Indonesia yang telah memiliki pengabdian luar biasa untuk mencerdaskan anak-anak negeri ini, tapi fakta di lapangan masih terjadi disparitas dan kesenjangan antara negeri dan swasta,” ujar Zen.

Zen juga meminta DPR RI tidak hanya menyampaikan wacana terkait gaji layak guru di media sosial, tetapi turut menjamin realisasinya melalui revisi undang-undang.

“Jangan hanya tampil di medsos akan memberikan gaji layak guru Rp5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, tapi yakinkan kami melalui hak pengawasan dan hak anggaran DPR RI,” tegasnya.

Ia pun meminta agar tidak lagi mempertanyakan komitmen guru Indonesia dalam mendidik anak bangsa.

“Jangan pertanyakan lagi komitmen guru Indonesia untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa ini. Ikhlas kami, Pak,” sambung Zen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More