Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PGN menggelar acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi pada Rabu (6/3/2024). (Dok. PGN)

Jakarta, IDN Times -- Dalam rangka mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha anti korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha, diantaranya adalah PGN, yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen anti korupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, (6/3/2024).

1. Mengadakan pelatihan antikorupsi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun

PGN menggelar acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi pada Rabu (6/3/2024). (Dok. PGN)

Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menyampaikan bahwa PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan pakta integritas oleh kedua belah pihak,” ujar Amien dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta.

2. Menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi

Editorial Team

Tonton lebih seru di