Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.
Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020 untuk ruang lingkup yang masih terbatas. Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi perusahaan, Manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.
Maka pada awal tahun 2024 ini atas arahan tersebut PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.
Beni Syarief Hidayat selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis menambahkan, selain didukung penerapan SMAP, standardisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN, PGN juga menerapkan 4 NO dalam praktek kerja.
"Yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious. Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN,” kata Beni.
Tak lupa, Beni juga menegaskan bahwa PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan. (WEB)