Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PHB Desak Prabowo Cabut Aturan Rumah Ibadah, Dinilai Intoleran
Ilustrasi toleransi agama. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Presidium Hak Beribadah (PHB) mendesak Presiden Prabowo mencabut PB2M 2006 karena dianggap diskriminatif dan membatasi hak konstitusional warga dalam mendirikan rumah ibadah.
  • PHB menyoroti data SETARA Institute yang mencatat ratusan kasus gangguan peribadatan sejak 2007, menunjukkan aturan PB2M memicu tirani mayoritas terhadap kelompok minoritas.
  • PHB menilai peran FKUB sering jadi hambatan pendirian rumah ibadah dan merekomendasikan penerbitan Perpres baru yang menjamin kebebasan beragama tanpa syarat dukungan warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari kelompok bernama PHB yang minta Pak Presiden Prabowo hapus aturan tentang rumah ibadah. Mereka bilang aturan itu bikin susah orang yang agamanya sedikit buat punya tempat ibadah. Katanya banyak tempat ibadah diganggu dan ditolak. Sekarang mereka mau ada aturan baru supaya semua orang bisa beribadah dengan aman dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presidium Hak Beribadah (PHB) meminta Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PB2M) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Organisasi yang beranggotakan sejumlah lembaga pegiat kebebasan beragama itu menilai, aturan yang telah berlaku selama dua dekade tersebut justru menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB juga mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus menjamin hak beribadah seluruh warga negara sesuai amanat UUD 1945.

PHB menegaskan, PB2M yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dalam praktiknya justru membatasi hak konstitusional warga untuk mendirikan rumah ibadah.

“PB2M dalam dua dekade terakhir telah memantik banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara dan prinsip universal hak asasi manusia," tulis mereka dalam keterangan yang diterima IDN Times.

1. Soroti syarat pendirian rumah ibadah di PB2M

Masjid Agung Kubah Timah berdekatan dengan rumah ibadah lain (instagram.com/monicahaprinda)

PHB menyoroti sejumlah syarat pendirian rumah ibadah dalam PB2M, seperti kewajiban memperoleh persetujuan minimal 90 pengguna, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.

Menurut mereka, ketentuan tersebut membuka ruang penolakan terhadap kelompok agama yang jumlahnya lebih sedikit.

2. Sejak 2007 ada 573 kasus gangguan beribadah

Rumah Ibadah Multi Agama ITERA (IDN Times/Silviana)

Dari data yang dikutip PHB dari SETARA Institute, sepanjang 2007-2022 tercatat 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga perusakan dan pembakaran. Sementara pada 2023–2024 terdapat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.

“Dalam praktiknya, PB2M menciptakan situasi yang bisa disebut sebagai tirani mayoritas, di mana hak kelompok yang sedikit sering dihambat secara sistematis oleh mereka yang banyak," ungkap PHB.

3. Peran FKUB justru dinilai kerap jadi hambatan

Ilustrasi kerukunan dan toleransi beragama di ruang publik. (Pexels)

PHB juga menilai, kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Selain itu, aturan tersebut disebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara.

Menurut PHB, setelah 20 tahun berjalan, PB2M gagal menjamin kebebasan beragama dan justru memicu konflik serta penolakan rumah ibadah di berbagai daerah.

“Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah," tulis PHB

4. Rekomendasikan adanya perpres kebebasan beragama

Ilustrasi agama (pixabay.com/Dean Moriarty)

PHB merekomendasikan penerbitan Perpres tentang Kebebasan Beragama/Berkeyakinan yang menjamin hak setiap warga memperoleh rumah ibadah. Mereka juga meminta aturan baru tidak lagi mensyaratkan dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat maupun rekomendasi FKUB dalam proses pendirian rumah ibadah.

“Presiden Prabowo Subianto hendaknya juga membatalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 yang intoleran, diskriminatif, restriktif dan bertentangan dengan Konstitusi Negara,” ujar mereka.

Editorial Team

Related Article