Jakarta, IDN Times - Presidium Hak Beribadah (PHB) meminta Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PB2M) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Organisasi yang beranggotakan sejumlah lembaga pegiat kebebasan beragama itu menilai, aturan yang telah berlaku selama dua dekade tersebut justru menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB juga mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus menjamin hak beribadah seluruh warga negara sesuai amanat UUD 1945.
PHB menegaskan, PB2M yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dalam praktiknya justru membatasi hak konstitusional warga untuk mendirikan rumah ibadah.
“PB2M dalam dua dekade terakhir telah memantik banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara dan prinsip universal hak asasi manusia," tulis mereka dalam keterangan yang diterima IDN Times.
