Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan siap berada di barisan pendukung masyarakat sipil apabila revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai mengancam hak asasi manusia.
Menurut Menteri HAM, Natalius Pigai, Kementeriannya tidak memiliki kepentingan selain memastikan setiap regulasi tidak mengorbankan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan pidana. DIa menyampaikan kementeriannya tidak ragu mendukung langkah judicial review sepanjang ada irisan dengan perlindungan HAM.
“Saya mengatakan, tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan,” ujar Pigai, Jumat (21/11/2025).
