Natalius Pigai Klaim 80 Persen Isi KUHAP Baru Sejalan Prinsip HAM

- Natalius Pigai klaim 80 persen isi KUHAP baru sejalan prinsip HAM dia juga sebut siap fasilitasi masyarakat yang tak puas.
- Sebut sudah ada pandangan resmi dari Kementerian HAM soal apek RKUHAP
- Jika khawatir, masyarakat bisa gugat UU KUHAP ke MK
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasukkan porsi besar nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menyebut sekitar 80 persen substansi KUHAP selaras dengan prinsip HAM dan membuka ruang dialog bagi pihak yang tidak sepakat.
“Boleh saya jujur ya Undang-undang KUHAP itu proses penegakan hukum baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80 persen,” kata Pigai usai Kick Off Satu Data HAM yang digelar Pusat Data dan Informasi HAM, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
1. Siap fasilitasi masyarakat yang tak puas

Dia mengatakan keberatan publik terhadap KUHAP baru perlu ditangani melalui ruang dialog, bukan sekadar penolakan. Pigai mencontohkan LSM Lokataru yang disebutnya telah berdiskusi dengannya terkait isu tersebut.
“Oleh karena itulah kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi ya Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi,” kata Pigai.
2. Sebut sudah ada pandangan resmi dari Kementerian HAM soal apek RKUHAP

Dia mengatakan Kementerian HAM mengklaim sudah menyampaikan pandangan resmi terkait aspek HAM dalam revisi KUHAP. Pigai berharap masukan tersebut dipertimbangkan oleh DPR.
“Kementerian HAM melalui pak Wakil Menteri telah menyampaikan kepada DPR dari sisi aspek HAM. Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR Itu semua ditampung dalam KUHAP, tapi kalau ada yang merasa belum ditampung kami kementerian HAM itu tetap berada dan berpihak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAMnya masih belum maksimal silahkan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya berdiskusi dan berdialog dengan kementerian HAM. Kementerian HAM akan memfasilitasi ya,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.
3. Jika khawatir, masyarakat bisa gugat UU KUHAP ke MK

Selain dialog, Pigai juga menyebut jalur hukum tetap tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan KUHAP baru. Dia menekankan bahwa negara memberi mekanisme judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judicial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judicial review ada aspek HAM yang potensi merusak generasi bangsa masa depan? Karena undang-undang ini adalah undang-undang anak cucu kita,” ucap Pigai.
"Saya mengatakan tidak tanggung-tanggung. Tidak takut untuk memberi dukungan, kalau irisan HAMnya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita di masa depan," katanya.



















