Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio yakni Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya menolak beban restitusi untuk korban David Ozora (17).
Dia mengatakan, perhitungan ganti rugi senilai Rp120 miliar itu harus dikesampingkan. Hal ini disampaikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).
"Tanggapan kami terhadap restitusi yang Mulia, adalah perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan," kata dia.