Jakarta, IDN Times - Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai pihak yang bukan merupakan peserta pilkada bisa mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan dalam aturan yang berlaku, pihak non peserta pilkada seperti lembaga pemantau pemilu bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun dengan catatan gugatan terhadap pilkada itu diajukan di wilayah dengan calon tunggal.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pemohon pemantau pilkada terakreditasi hanya bisa menjadi pemohon atau pihak terkait atau memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pilkada bercalon tunggal," ucap Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
"Semua pihak terlibat, baik paslon, penyelenggara pemilihan, itu kan akhirnya ruang-ruang itu harus juga direspons secara proporsional. Tapi kalau secara aturan main, dalam pilkada lebih dari satu pasangan calon yang punya kedudukan hukum hanya pasangan calon untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada ke MK," sambung dia.