Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada, Sidang MK Digelar 3 Panel

- Mahkamah Kontitusi (MK) akan menggelar tiga panel sidang hasil perselisihan Pilkada Serentak 2024.
- Mekanisme panel sidang pada pilkada mirip dengan sengketa Pileg 2024, di mana setiap panel jumlahnya dibagi rata.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kontitusi (MK) memastikan akan menggelar tiga panel sidang hasil perselisihan Pilkada Serentak 2024. Mengingat, tercatat sudah ada ratusan gugatan sengketa yang diajukan peserta pilkada.
"Kalau persidangannya nanti dibagi tiga panel," kata Ketua MK, Suhartoyo kepada awak media, dikutip Selasa (10/12/2024).
1. Mekanismenya sama dengan pileg, jumlah dibagi rata

Suhartoyo menjelaskan, mekanisme panel sidang pada pilkada mirip seperti yang dilakukan dalam sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, di mana setiap panel, jumlahnya di bagi rata.
"Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan. Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100, bahkan ada yang 100," tuturnya.
2. MK yakin mekanisme tiga panel akan efektif

MK meyakini, mekanisme tiga panel akan lebih efektif. Suhartoyo menuturkan, sidang sengketa pilkada digelar lebih panjang waktunya, yakni 45 hari.
"Juga tidak ada persoalan, bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja, fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," ujar Suhartoyo.
3. Sebanyak 200 permohonan masuk ke MK

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, ada 200 permohonan terkait sengketa pilkada.
Jumlah tersebut terdiri dari 162 permohonan perselisihan hasil Pilkada Bupati, 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada Wali Kota, dan satu permohonan perselisihan Pilkada Gubernur.