Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) melainkan di Komisi II, kecuali ada keadaan yang mendesak.
Adies mengatakan, RUU Pemilu bisa saja dilempar ke Baleg pembahasannya bila Komisi II masih banyak target RUU lain yang harus diselesaikan.
"Bukan merestui, itu memang pakemnya begitu, kecuali ada hal-hal mendesak. Misalnya dalam satu-dua bulan harus selesai, Komisi II kebanyakan RUU. Kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga, ya, masih bisa dibahas," kata Adies di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
"Jadi bukan kehendak, tapi aturannya begitu, di mana koornya tugas dan fungsinya komisinya mitra kerjanya apa dialah yang akan bekerja," sambung Adies Kadir.