Menkum: RUU Perampasan Aset Atensi Prabowo, Tapi Ini soal Politik

- RUU Perampasan Aset mendapat perhatian dari pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto
- RUU Perampasan Aset terkendala aspek politik, perlu dibahas dan dikomunikasikan dengan partai politik sebelum diajukan ke parlemen
- RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum, termasuk bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Perampasan Aset mendapatkan atensi dari pemerintah. Bahkan, hal ini juga menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah. Dalam hal ini Presiden juga pasti menjadi atensi beliau, dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga," ujar Supratman kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/4/2025).
1. RUU Perampasan Aset sudah didorong untuk dibahas

Supratman mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah didorong untuk segera dibahas. Namun, menurutnya hal itu terkendala aspek politik.
"Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata ujarnya.
2. RUU Perampasan Aset perlu dibahas

Politikus Partai Gerindra itu menila, RUU Perampasan Aset masih perlu dibahas dan dikomunikasikan dengan partai politik. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan hal ini sebelum diajukan ke parlemen.
"Nah, sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal," ujarnya.
"Jadi itu concern dari pemerintah. Namun demikian karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," imbuhnya.
3. RUU Perampasan Aset masuk prolegnas menengah

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas pada 2025 atau 2026 sampai ada titik temu prioritasnya. Meski begitu, RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya masuk dalam bagian tindak pidana korupsi.
"Ketika kita perdalam, memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.
Dengan begitu, kata dia, siapa pun, termasuk penyelenggara negara yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka aset-asetnya dapat dirampas oleh negara.
"Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," kata dia.
Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas karena DPR tak mau terburu-buru membahasnya. Sebab, RUU ini harus disusun dengan baik.
"Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat," kata dia.