Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tiga deputi baru yakni Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Koordinasi dan Supervisi. Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ketiga sosok yang dilantik adalah Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi, Aminuddin sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring, serta Nely Kusumastuti selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Saya percaya, kami semua percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan YME akan selalu bersama kita semua," ujar Setyo, Rabu (18/2/2026).
Pelantikan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Tinggi Pimpinan Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setyo mengaku tak menyangka ketiganya menjadi Deputi definitif. Sebab, semua prosesnya melalui seleksi jabatan.
"Semuanya memang melalui tangan tim atau panitia, tim seleksi. Semua melalui pengamatan dari seluruh pegawai, kemudian dipilih berdasarkan pertimbangan, penetapan, dan lain-lain, sampai kemudian terpilih yang terbaik di antara yang terbaik, gitu. Itu pun juga karena semua jalan Tuhan," ujarnya.
Purnawirawan Polri itu mengatakan jabatan deputi sangat strategis. Sebab, harus bisa menggerakkan kedeputian dan menentukan langkah ekosistem di KPK.
"Jadi kalau misalkan Deputinya pasif, maka para direkturnya pun juga akan seperti itu," ujarnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pimpinan KPK Lantik 3 Deputi Baru, Ada Jenderal Polisi Bintang 1

KPK Lantik 3 Deputi Baru (dok.Humas KPK)
Intinya sih...
Pimpinan KPK melantik 3 deputi baru: Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Aminuddin, dan Nely Kusumastuti dilantik sebagai deputi definitif oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pelantikan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Tinggi Pimpinan Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us