KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House Pejabat Bea Cukai di Ciputat

- Safe house yang digeledah berbeda dengan sebelumnya
- KPK menyita Rp5 M pekan lalu dari safe house di Ciputat
- KPK tetapkan enam tersangka usai OTT di Bea dan Cukai
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menyita uang senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam koper. Uang itu ditemukan ketika KPK menggeledah tempat yang menjadi safe house pejabat Ditjen Bea dan Cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (18/2/20026).
1. Safe house yang digeledah beda dari sebelumnya

Budi menjelaskan, safe house yang digeledah kali ini berbeda dengan yang sebelumnya ditemukan KPK. Hal ini pun akan didalami penyidik.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya," jelasnya.
2. KPK Sita Rp5 M pekan lalu

KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Penggeledahan itu berlangsung di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. Mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit Malaysia.
3. KPK tetapkan enam tersangka usai OTT

KPK menetapkan enam tersangka dugaan korupsi importasi barang usai OTT di Bea dan Cukai. Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.


















