Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi perdebatan karena menyebut direksi BUMN tak lagi sebagai penyelenggara negara. Sebab, hal itu dinilai membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menjerat mereka karena sudah bukan penyelenggara negara lagi.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpandangan lain. Ia menilai direksi BUMN masih bisa dijerat meski dalam UU BUMN yang baru bukan lagi sebagai penyelenggara negara.
"Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ujar Johanis Tanak, Selasa (6/5/2025).