Erick Thohir Jamin Direksi BUMN yang Korupsi Ditangkap

- Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan direksi dan komisaris BUMN tetap bisa ditindak hukum jika terlibat korupsi.
- Undang-undang baru menyatakan KPK tidak bisa menindak direksi dan komisaris BUMN karena bukan penyelenggara negara, tapi mereka tetap bisa dihukum.
- Erick akan menambah dua deputi fokus penanganan korupsi di BUMN dalam struktur organisasi Kementerian BUMN.
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan direksi dan komisaris BUMN tetap bisa ditindak secara hukum atau ditangkap apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Erick menjelaskan hal tersebut mengacu pada pernyataannya soal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak bisa menindak direksi dan komisaris BUMN karena bukan penyelenggara negara.
Adapun ketentuan itu ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang baru berlaku sejak (24/2/2025) lalu.
1. Koruptor tetap diproses lewat hukum

Menurut Erick, meski bukan penyelenggara negara, saat direksi-komisaris BUMN melakukan korupsi, tetap bisa dihukum.
"Enggak usah ditanya. Kalau kasus korupsi, mah ya tetap saja dipenjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
2. Erick gandeng KPK jadi deputi di Kementerian BUMN

Dalam hal bersih-bersih di BUMN, Erick mengatakan saat ini pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, Erick mau menempatkan pejabat yang khusus menangani korupsi di BUMN dalam struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Kementerian BUMN.
"Jadi, supaya kami sama-sama duduk baik. Apalagi, kan sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga. Jadi, sama-sama mirip,” tutur Erick.
3. Deputi Kementerian BUMN ditambah dua

Makanya, dalam SOTK yang baru, Kementerian BUMN akan menambah dua deputi yang fokus dalam penanganan korupsi di BUMN.
"Karena itu di SOTK yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan tambah dari tiga ke lima. Salah satunya fungsinya tadi, menangkap korupsi," ujar Erick.