Tak Jadi Penyelenggara Negara, Direksi BUMN Tak Bisa Ditangkap KPK?

- KPK tidak bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN karena UU 1/2025.
- KPK akan melakukan kajian terkait UU tersebut, termasuk kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.
- KPK juga akan melihat peraturan lainnya seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara dalam kajiannya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun n2025 tentang BUMN.
Dalam Pasal 3X Ayat 1 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa 'Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. Hal senada juga ditegaskan kembali dalam Pasal 9G yang berbunyi 'Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'.
Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 1 UU KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melaukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
1. KPK akan lakukan kajian

Menyikapi hal tersebut, KPK akan melakukan kajian terkait Undang-Undang tersebut. Hal itu disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
2. KPK akan lihat ketentuan lainnya

Budi mengatakan, KPK juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tipikor, hingga UU Keuangan Negara. Seluruh aturan tersebut akan dikaji.
"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemerantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," ujar Budi.
3. KPK juga lakukan pendidikan dan pencegahan korupsi

Budi mengatakan, KPK di sisi lain juga mengencangkan upaya pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi di BUMN. Sebab, hal ini juga penting.
"Oleh karena itu KPK memandang penting untuk melakukan intervensi-intervensi pencegahan korupsi, sehingga kita bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas sehingga kita bisa mendorong penciptaan iklim bisnis yang bersih," ujar Budi.