Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Intinya sih...

  • Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Terdakwa Gazalba Saleh, membebaskannya dari tahanan KPK.
  • Alex Marwata heran atas putusan tersebut, karena ini pertama kalinya hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK.
  • Putusan sela Gazalba Saleh dapat menghentikan perkara-perkara yang ditangani KPK, sehingga Jaksa KPK harus banding dan meneruskan pokok perkaranya.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mengabulkan eksepsi Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, sehingga dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak habis pikir dengan putusan itu.

"Sekali lagi, ini putusan konyol," kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di