Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, Hakim Fahzal Hendri memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima karena jaksa dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.