Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung agung nonaktif Gazalba Saleh. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Oleh karena itu, Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski begitu, Jaksa KPK bisa menyatakan banding atas putusan ini.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujarnya.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us