Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung kembali mengejutkan publik dengan memutus terpidana kasus korupsi bebas. Kali ini yang melenggang bebas dari jerat hukum adalah eks anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry.
Politikus dari Partai Hanura itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara usai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penyebabnya, ia korupsi dana bantuan sosial pada 2008 lalu sebesar Rp530 juta.
"Mahkamah Agung dalam tingkatan Peninjauan Kembali (PK) telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan PK atas nama Mustagfir Sabry pada tanggal 15 Juli 2019. Menurut majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, masing-masing sebagai Hakim Anggota, bahwa alasan PK Pemohon/Terpidana dapat dibenarkan," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Selasa malam (23/7).
Padahal, vonis 5 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp230 juta diputus oleh majelis hakim MA di tingkat kasasi. Kejaksaan Negeri Makassar sempat kesulitan menjebloskan Mustagfir ke Lapas Klas IA Makassar gara-gara MA lamban menyerahkan salinan putusan kasasinya.
Apa ya yang menyebabkan majelis hakim meralat putusan sesama rekannya di MA dan mengabulkan PK Mustagfir? Bagaimana sih kronologi kasus itu?