Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mengakui adanya penarikan tunai giro hampir Rp100 miliar pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).
Melani mengklaim, uang tersebut merupakan hasil kontrak kerja sama antara PT MCP dengan Tiket.com.
“Terhadap penarikan tarikan tunai giro pada Oktober 2024 sampai April 2025 secara fakta hukum adalah pembayaran atas kontrak yang sudah berjalan antara MCP untuk melaksanakan konser-konser Korea di mana sumber uang berasal dari Tiket.com,” kata penasihat hukum Melani di PN Jaksel.
