Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pledoi Melani Mecimapro Akui Tarik Tunai Giro Rp100 M pada 2024-2025
Sidang pledoi Melani Mecimapro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Melani klaim tidak menikmati uang kontrak kerjasama dengan Tiket.com sebesar Rp100 miliar pertahun untuk konser-konser Korea.

  • Kasus bermula dari kerjasama pendanaan konser TWICE antara PT MIB dan PT MCP, bukan penggelapan dana investasi.

  • Mecimapro mengalami kerugian Rp23 miliar dari konser TWICE dan menyatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mengakui adanya penarikan tunai giro hampir Rp100 miliar pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Melani mengklaim, uang tersebut merupakan hasil kontrak kerja sama antara PT MCP dengan Tiket.com.

“Terhadap penarikan tarikan tunai giro pada Oktober 2024 sampai April 2025 secara fakta hukum adalah pembayaran atas kontrak yang sudah berjalan antara MCP untuk melaksanakan konser-konser Korea di mana sumber uang berasal dari Tiket.com,” kata penasihat hukum Melani di PN Jaksel.

1. Melani klaim tak pernah menikmati uang kontrak kerjasama

Melani Mecimapro menjalani sidang penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).(Dok. IDN)

PT MCP mendapat kontrak dengan Tiket.com Rp100 miliar pertahun untuk melaksanakan konser-konser Korea. Oleh karena itu, Melani mengklaim dalam penarikan tunai giro itu tidak ada uang yang berasal dari PT MIB.

“Oleh karena itu, tarikan giro yang dilakukan terdakwa bukan berasal dari PT MIB, dan tarikan tunai giro itu tidak pernah dinikmati terdakwa karena untuk melaksanakan konser Korea,” ujarnya.

2. Kasus bermula dari kerjasama pendanaan konser TWICE

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam tuntutan, Melani diduga melakukan penggelapan dana investasi Rp10 miliar dari PT MIB. Namun, penasihat hukum menyebut tuntutan itu keliru lantaran kasus yang diawali dengan kerjasama ini dibawa ke pidana.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” ujarnya.

Sebab menurut pihak melani, kasus ini bermula dari kerjasama antara PT MIB dengan PT Melania Citra Permata (MCP) dalam proyek pembiayaan konser TWICE. PT MIB sepakat mendanai proyek tersebut Rp10 miliar.

“Persidangan bukanlah tujuan utama untuk menjatuhkan hukuman kepada individu, melainkan upaya terakhir apabila sudah ditempuh upaya lain seperti administrasi atau perdata. Seharusnya unsur penggelapan tidak dipenuhi, sebab konser TWICE tidak mendapatkan keuntungan atau rugi,” kata dia.

3. Mecimapro rugi Rp23 miliar

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihak Melani mengklaim, konser TWICE yang telah diselenggarakan pada Desember 2023 menghabiskan dana Rp58 miliar. Sementara itu, pemasukan yang didapat tak sesuai dengan target, yakni Rp35 miliar.

“Adanya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh PT MIB tidak dapat dikategorikan sebagai pidana penggelapan karena terungkap dalam sidang, PT MCP menggunakan uang Rp58 miliar dan mengalami kerugian Rp23 miliar. Oleh karena itu dalam perkara aquo merupakan risiko bisnis,” ujarnya.

Kerugian itu menjadi dalih Melani Mecimapro belum bisa melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan dana PT MIB Rp10 miliar. Pihak Melani Mecimapro pun menyimpulkan, seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Maka sudah sepatutnya apabila MCP belum bisa melaksanakan kewajibannya Rp10 miliar karena adanya kerugian dalam bisnis maka penyelesaiannya pun harus melalui perdata yaitu wanprestasi,” kata penasihak hukum Melani.

“Maka unsur penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada diri terdakwa. Mengingat, peristiwa hukum yang terjadi adalah koridor hukum perdata murni dan bukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” lanjutnya.

Editorial Team