Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pledoi Melani Mecimapro Akui Tarik Tunai Giro Rp100 M pada 2024-2025
Sidang pledoi Melani Mecimapro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

  • Kasus bermula dari kerjasama pendanaan konser TWICE antara PT MIB dan PT MCP.

  • Mecimapro mengaku rugi Rp23 miliar dari konser TWICE.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mengakui adanya penarikan tunai giro hampir Rp100 miliar pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Melani mengklaim, uang tersebut merupakan hasil kontrak kerja sama antara PT MCP dengan Tiket.com.

“Terhadap penarikan tarikan tunai giro pada Oktober 2024 sampai April 2025 secara fakta hukum adalah pembayaran atas kontrak yang sudah berjalan antara MCP untuk melaksanakan konser-konser Korea di mana sumber uang berasal dari Tiket.com,” kata penasihat hukum Melani di PN Jaksel.

PT MCP mendapat kontrak dengan Tiket.com Rp100 miliar per tahun untuk melaksanakan konser-konser Korea. Dalam tuntutan, Melani diduga melakukan penggelapan dana investasi Rp10 miliar dari PT MIB. Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT MIB dengan PT Melania Citra Permata (MCP) dalam proyek pembiayaan konser TWICE.

Editorial Team