Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

- Kasus bermula dari kerjasama pendanaan konser TWICE
- Mecimapro rugi Rp23 miliar
- Melani belum bisa melaksanakan kewajiban mengembalikan Rp10 miliar
Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.
“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.
1. Kasus bermula dari kerja sama pendanaan konser TWICE

Sebab menurut pihak melani, kasus ini bermula dari kerjasama dan kesepakatan antara PT MIB dengan PT Melania Citra Permata (MCP) dalam proyek pembiayaan konser TWICE. PT MIB sepakat mendanai proyek tersebut Rp10 miliar.
“Persidangan bukanlah tujuan utama untuk menjatuhkan hukuman kepada individu, melainkan upaya terakhir apabila sudah ditempuh upaya lain seperti administrasi atau perdata. Seharusnya unsur penggelapan tidak dipenuhi, sebab konser TWICE tidak mendapatkan keuntungan atau rugi,” kata dia.
2. Mecimapro rugi Rp23 miliar

Pihak Melani mengklaim, konser TWICE yang telah diselenggarakan pada Desember 2023 menghabiskan dana Rp58 miliar. Sementara itu, pemasukan yang didapat tak sesuai dengan target, yakni Rp35 miliar.
“Adanya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh PT MIB tidak dapat dikategorikan sebagai pidana penggelapan karena terungkap dalam sidang, PT MCP menggunakan uang Rp58 miliar dan mengalami kerugian Rp23 miliar. Oleh karena itu dalam perkara aquo merupakan risiko bisnis,” ujarnya.
3. Melani belum bisa melaksanakan kewajiban mengembalikan Rp10 miliar

Kerugian itu menjadi dalih Melani Mecimapro belum bisa melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan dana PT MIB Rp10 miliar. Pihak Melani Mecimapro pun menyimpulkan, seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
“Maka sudah sepatutnya apabila MCP belum bisa melaksanakan kewajibannya Rp10 miliar karena adanya kerugian dalam bisnis maka penyelesaiannya pun harus melalui perdata yaitu wanprestasi,” kata penasihak hukum Melani.
“Maka unsur penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada diri terdakwa. Mengingat, peristiwa hukum yang terjadi adalah koridor hukum perdata murni dan bukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” lanjutnya.












![[QUIZ] Tebak Icon di Negara Asia Timur yang Jarang Kamu Ketahui!](https://image.idntimes.com/post/20250520/pexels-timo-volz-837240-18413827-11zon-cad45bd24a2a30ba1ad69c516adc389a.jpg)





