Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II belum berkoordinasi dengan BPN sebelum melakukan eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak," katanya saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, Jumat (7/2/2025).
"Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, Pengadilan Negeri kirim surat tembusan kepada BPN," tambah Nusron.