Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu bangunan yang dieksekusi oleh PN Cikarang. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II belum berkoordinasi dengan BPN sebelum melakukan eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025. 

"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak," katanya saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, Jumat (7/2/2025). 

"Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, Pengadilan Negeri kirim surat tembusan kepada BPN," tambah Nusron. 

1. Lima bangunan tak terlibat sengketa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibatnya, lanjut Nusron, sebanyak lima bangunan di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 ikut dieksekusi PN Cikarang hingga rata dengan tanah. Menurutnya, lima bangunan tersebut tidak masuk peta yang sedang disengketakan.  

"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan," kata dia. 

2. BPN akan melakukan mediasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di