Lima Bangunan di Cluster Bekasi Dieksekusi meski Tak Bersengketa

Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Selain ke Cluster Setia Mekar Residence 2, Yusron juga melihat bangunan warga yang sudah rata dengan tanah yang tidak jauh dari cluster yang ikut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada 30 Januari 2025.
Yusron mengatakan, terdapat lima bangunan di luar cluster yang dieksekusi, meskipun memiliki sertifikat yang sah secara hukum.
"Lima orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN (Badan Pertanahan Nasional) sah, masih sah," katanya kepada jurnalis, Jumat.
1. Tidak ada permohonan pembatalan sertifikat ke BPN

Yusron menyebut, meskipun pihak penggugat telah memenangkan sengketa tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun pihak BPN tidak menerima permohonan pembatalan sertifikat.
"Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut tidak ada perintah. Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata dia.
Seharusnya, lanjut Yusron, pihak penggugat setelah memenangkan sengketa harus meminta ke Pengadilan Negeri untuk membuat permintaan ke BPN, agar dapat membatalkan sertifikat sebelumnya.
"Harusnya kalau menang, langkah pertama harusnya datang kepada pengadilan. Minta ada penetapan. Penetapan minta supaya BPN, perintah dari pengadilan, supaya BPN diperintah untuk membatalkan (sertifikat)," ujar dia.
2. Lima bangunan di luar objek sengketa dieksekusi

Yusron menyampaikan, dirinya juga menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Cikarang yang melakukan eksekusi tanpa melibatkan BPN. Menurutnya, BPN memiliki data terkait lokasi data.
"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak," ujar dia.
"Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, pengadilan negeri kirim surat tembusan kepada BPN," tambahnya.
Nusron menjelaskan, lima bangunan yang telah rata dengan tanah tersebut tidak masuk dalam peta yang disengketakan.
"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," jelas dia.
3. Nusron akan melakukan mediasi

Yusron menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Cikarang terkait eksekusi tersebut. Selain itu, BPN juga akan melakukan mediasi terhadap penggugat dengan warga yang rumahnya sudah diratakan dengan tanah.
"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau gak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," jelasnya.
Diketahui, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, dan objek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.