Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Intinya sih...

  • Pemprov DKI Jakarta mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor 8/SE/2025
  • Jam kerja ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat yang telah ditentukan
  • Penyesuaian jam kerja bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

"Kebijakan ini sudah berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan, Minggu (2/3/2025).

1. Jam kerja ASN Pemprov DKI

Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno menyapa para relawan dan masyarakat Jakarta di panggung rakyat yang ada di Balai Kota, Kamis (20/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Chaidir menerangkan jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

2. Kualitas layanan tetap optimal

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Chaidir menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. 

"Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan," katanya.

3. Rumah sakit berjalan secara sif

Suasana Puskesmas Pulogadung saat cek kesehatan gratis dimulai pada Senin (10/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkapnya.

Editorial Team