Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
"Kebijakan ini sudah berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan, Minggu (2/3/2025).