Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pukul 15.00 Boleh Pulang

- Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 H untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dengan istirahat pada hari Jumat.
- Ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di luar negeri yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 H.
Pemerintah mengklaim, pengaturan jam kerja ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
1. Diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Adapun aturan mengenai jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres ini, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangannya, Jumat (28/02/2025).
2. Dalam satu minggu, jam kerja ASN 32 jam 30 menit

Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Artinya, ASN sudah boleh pulang jam 15.00. Sementara, khusus di hari Jumat pulang pukul 15.30.
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemrintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
3. Tidak berlaku bagi aparat TNI-Polri

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.