Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-15 pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, perubahan UU TNI hanya fokus pada tiga pasal utama yang bersifat substansial. Pertama, pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) kini berjumlah 16 dari yang sebelumnya hanya difokuskan di 14 tugas pokok.
Adapun, tambahannya adalah militer dapat membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Berdasarkan hasil pembahasan subtansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama," kata Puan dalam rapat paripurna.