Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU TNI Disahkan, Ini Daftar Kementerian yang Bisa Ditempati Prajurit

DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). (youtube.com/DPR RI)
DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim, RUU TNI tetap berlandaskan kepada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Puan juga menegaskan, perubahan UU TNI ini juga telah sesuai hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan.

"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan uu nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan," kata Puan, saat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, Pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati TNI.

Dalam Pasal 47 disebut, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang ada dalam RUU TNI yang baru disahkan menjadi undang-undang seperti tertuang dalam Pasal 47:

1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Lembaga ketahanan nasional
5. Siber dan atau sandi negara
6. Pencarian dan pertolongan
7. Narkotika nasional
8. Pengelola perbatasan
9. Penanggulangan bencana
10. Penanggulangan terorisme
11. Keamanan laut
12. Kejaksaan Republik Indonesia
13. Mahkamah Agung
14. Intelijen negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us