Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Roy Suryo akan hadiri pemeriksaan sebagai tersangka

  • Penelitian ilmiah terhadap dokumen publik menjadi alasan Roy Suryo

  • Roy Suryo menyinggung kasus Silfester Matutina sebagai pembanding

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Kamis, 13 November 2025.

Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga akan memanggil Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

"Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

1. Roy Suryo bakal hadiri pemeriksaan

Pakar telematika Roy Suryo hadir bersama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) jelang gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Roy Suryo membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB.

“Benar, sudah ada panggilan pertama besok Kamis dan Insyaallah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ujar Budi.

2. Roy Suryo berdalih penelitian ilmiah terhadap dokumen publik

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagai pengamat telematika, Roy Suryo menegaskan, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, yang bahkan telah ia tuangkan dalam buku berjudul "Jokowi’s White Paper."

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ujar Budi.

3. Roy Suryo singgung kasus Silfester Matutina

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Roy Suryo juga sempat menyinggung kasus lain yang menurutnya menjadi pembanding, yakni perkara Silfester Matutina yang disebutnya sudah inkrah, namun belum dieksekusi sampai sekarang.

"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang, tidak menghormati hukum sampai sekarang, Silfester Matutina,” ujar dia.

Editorial Team