Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Polda Metro belum memanggil 5 tersangka lainnya, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani
- Polda Metro tetapkan 8 tersangka dengan dua klaster, dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
- Terdiri dari lima tersangka dalam klaster pertama dan tiga tersangka dalam klaster kedua
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensi Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko “Jokowi” Widodo palsu.
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
1. Polda Metro belum memanggil 5 tersangka lainnya

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
2. Polda Metro tetapkan 8 tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Mereka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
3. Terdapat dua klaster tersangka

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).



















