Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

WhatsApp Image 2025-11-07 at 11.03.04 AM.jpeg
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Egi Sujana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, dengan masing-masing klaster dikenakan pasal-pasal yang berbeda.
  • Kedelapan orang itu belum ditahan dan masih akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 cluster. Antara lain, 5 tersangka dari cluster pertama yang terdiri atas nama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep memaparkan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang itu belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil mereka untuk diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep

Delapan tersangka itu adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian ada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Delvia Y Oktaviani
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Gudang Limbah di Bekasi Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

07 Nov 2025, 18:46 WIBNews