Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan penjelasan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky Agung Prihanto)

Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Metro Depok. Kasus KDRT yang sempat viral itu mendapat atensi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, penanganan perkara kasus KDRT itu ditangguhkan sementara. 

"Karena kita semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau pada suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri, untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang lebih baik, bisa merenungi apakah kejadian kemarin itu masih bisa disatukan kembali atau tidak," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

1. Terdapat foto yang menimbulkan reaksi menyalahkan polisi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Karyoto meminta, penanganan kasus tersebut ditangguhkan untuk memberi waktu kepada sang suami untuk berobat dan istri merenung. Polisi akan melakukan restorative justice saat kedua pihak siap bertemu kembali.

"Karena semangat kami, UU KDRT ini menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," terang Karyoto.

Polda Metro Jaya menemukan sejumlah gambar dugaan kekerasan yang viral di media sosial. Ternyata, foto itu merupakan peristiwa pada 2014, bukan saat kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Depok.

"Mungkin netizen hanya melihat fakta dari gambar, tidak melihat dari fakta dan keterangan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, penyidik lain menangani perkara harus berimbang, kalau ada dua laporan dan terpenuhi unsur ya harus berimbang," ucap Karyoto.

2. Polda Metro Jaya ambil alih jika kasus berkepanjangan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Karyoto menambahkan, Polda Metro Jaya sedang mendiskusikan penanganan kasus itu dengan Polres Metro Depok.

"Ini menjadi diskusi kami, kalau memang ada yang bagus dan lebih expert, saya katakan ke Dirkrimum, siap-siap apabila menjadi berkepanjangan akan diambil alih," ungkap Karyoto.

Karyoto belum bisa memastikan sampai kapan penangguhan penanganan perkara itu dilakukan. Polisi akan melihat perkembangan kasus KDR suami dan istri itu.

"Kita akan lihat perkembangan di keduanya, saat ini masih di Polres Metro Depok, mungkin siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda," tegas Karyoto.

3. Sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka

Halaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka usai aksi saling melapor.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogen, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice kepada suami istri itu. Namun, pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," terang Yogen.

Terkait penahanan terhadap suami dan istri tersebut, Yogen menjelaskan, sang suami tidak dilakukan penahanan berdasarkan rekomendasi dokter dan dokter ahli pidana umum. Hal itu lantaran sang suami mengalami luka pada alat kelaminnya sehingga perlu penanganan operasi dan diperkuat rekomendasi dari rumah sakit.

"Lukanya cukup parah terkait alat kelamin suaminya, sehingga tidak dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi," jelas Yogen.

Sementara, menurut Yogen, sang istri dilakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak awal tidak kooperatif.

Editorial Team

EditorDicky