Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Metro Depok. Kasus KDRT yang sempat viral itu mendapat atensi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, penanganan perkara kasus KDRT itu ditangguhkan sementara.
"Karena kita semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau pada suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri, untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang lebih baik, bisa merenungi apakah kejadian kemarin itu masih bisa disatukan kembali atau tidak," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).