Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Adapun enam laporan itu terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Dua hari berselang, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU.
Selanjutnya, pada Jumat (16/1/2026), pelapor atas nama FW bergabung bersama Rizki dalam melaporkan Pandji. Sehari kemudian, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan serupa.
Laporan terbaru diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, yang menyatakan keberatan terhadap materi Mens Rea yang membahas soal ibadah salat. Pada hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.