Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)
Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pihak Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

"Siap hadir dan sudah kami persiapkan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, dilansir ANTARA, Sabtu (17/2/2024).

Sementara, Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi sidang perdana tersebut.

"Kami siapkan semua bukti yang ada," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.

1. Aiman ajukan praperadilan atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel, pada Selasa, 6 Februari siang.

"Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.

Sementara, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman.

Menurut Finsensius termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani perkara Aiman.

"Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan, dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.

2. Polda Metro Jaya periksa saksi ahli kasus Aiman

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, dalam kasus dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Amian, Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah ahli.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, dan termasuk dari kalangan ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, terdapat tujuh saksi ahli yang diperiksa.

"Dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang ahli pidana," jelas dia.

Terkait kapan Aiman kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebut nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

3. Aiman penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024, dalam kasus penyebaran hoaks.

Usai diperiksa 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Aiman mengkhawatirkan soal penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik. Menurut dia penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan, yang menyebutkan ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2023 malam.

Terkait penyitaan tersebut, Aiman juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail), yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Aiman dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Editorial Team