Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel, pada Selasa, 6 Februari siang.
"Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
Sementara, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman.
Menurut Finsensius termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani perkara Aiman.
"Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan, dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.