Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aiman Gugat Kapolda Metro Jaya, Tak Terima HP dan Medsos Disita

Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnalis itu tak terima dengan penyitaan handphone dan media sosialnya.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari Mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa ada tiga hal yang digugat kliennya. Dalam hal ini termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Dirkrimsus, dan Penyidik Polda Metro Jaya.

Pertama, Aiman ingin menarik para termohon yang menangani perkaranya. Kedua, surat penetapan penyitaan dari pengadilan.

"Ketiga, kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan," jelasnya.

HP dan media sosial Instagram Aiman disita penyidik setelah Aiman diperiksa Polda Metro Jaya selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024. Aiman saat itu mengaku sempat berdebat agar tak disita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us