Aiman Witjaksono Temui Komnas HAM, Lapor soal Penyitaan HP oleh Polisi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, menyambangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Dia melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami dalam kasus yang tengah menjeratnya.
“Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya,” kata dia di kantor Komnas HAM.
1. Bukan hanya HP isinya juga disita

Diketahui, Aiman kini tengah menjalani proses penyidikan dalam kasus pernyataannya terkait dugaan aparat Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan, mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM selama proses pemeriksaan yang dijalani Aiman. Mulai dari penyitaan HP hingga permintaan password.
“Pelanggarannya adalah pada materi yang terkandung di dalam HP tersebut, karena pada penyitaan itu yang disita di dalam HP itu ada Instagram, itu diminta password-nya. Kemudian pada e-mail-nya juga diminta password-nya, kemudian sim card juga disita,” kata Ifdhal.
2. Penyitaan benda di dalam HP tak diatur di surat penetapan

Penyitaan terhadap benda-benda yang ada di dalam HP, kata dia, tidak diatur dalam surat penetapan atau tidak secara spesifik disebutkan. Pasalnya, hal ini menyangkut hak atas privasi seseorang.
“Karena yang disebutkan di dalam itu hanya HP-nya dan jenis HP-nya ,tapi tidak materi yang ada di dalam HP tersebut,” ujarnya.
3. Hak ingkar wartawan dan perlindungan narasumber Aiman

Dia juga mengatakan, hak Aiman untuk melindungi narasumbernya terlanggar. Dalam proses jurnalistik, seorang jurnalis harus melindungi narasumbernya. Apalgi di HP tersebut ada percakapan Aiman dengan narasumber.
“Nah di sini menjadi hilang satu tembok yang dibuat di UU Pers menjadi didobrak melalui penyitaan ini. Karena kita tahu UU Pers itu menjamin hak ingkar wartawan, hak untuk melindungi narasumbernya dan itu wartawan bisa menolak untuk memberikan keterangan terhadap narasumbernya dan karena itu wartawan bisa menolak untuk memberikan keterangan terhadap narasumbernya, yang ini jelas melanggar,” kata dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.