Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah kendaraan kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa salah satu Direktur Jendral (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus beking situs judi online (Judol).

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra tidak menjelaskan inisial Dirjen di Komdigi yang diperiksa.

“Kemarin Dirjen sudah (diperiksa), masih saksi,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

1. Polda Metro tangkap 26 tersangka kasus beking judol Komdigi

Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Hingga saat ini Polda Metro sudah menangkap 26 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, terdapat empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.

Dari 26 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.

Mereka patgulipat mencari keuntungan pribadi bekerja sama dengan empat bandar atau pengelola situs judi online berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Serta agen pencari situs judi online sebanyak tujuh tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Kemudian bekerja sama dengan pengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM. Tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ membantu memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

Teranyar, Polda Metro tangkap dua tersangka, AA dan F alias W alias A. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan, F berperan sebagai agen 40 website judi online.

2. Berawal dari pengungkapan situs judi online

Editorial Team

Tonton lebih seru di