Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi: Ada Praktik Transaksi Judol Lewat Konversi Pulsa ke Uang

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menggelar rapat bersama pada Selasa (3/12/2024) (dok. Kemkomdigi)
Intinya sih...
  • Menteri Komunikasi dan Digital meminta operator seluler untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.
  • Regulasi pembatasan transfer pulsa akan diatur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan, serta mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan.
  • Pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi masif, terutama menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menemukan modus adanya upaya memanfaatkan pulsa untuk transaksi judi online. Dalam pola ini, pulsa dikonversikan menjadi uang.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata dia saat Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

1. Operator diminta perketat pengawasan transaksi pulsa

Menteri Komdigi Meutya Hafid (Dok. Istimewa)

Dia meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. Menurutnya hal itu ditujukan agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," katanya.

2. Dorong registrasi ulang SIM card lewat data biometrik

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online. Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

3. Sosialisasi harus sasar generasi muda

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dia menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us