Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku penipuan iphone Si Kembar Rihana-Rihani resmi ditahan Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Pelaku penipuan iphone Si Kembar Rihana-Rihani resmi ditahan Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menahan pelaku penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan penyidik telah memburu Si Kembar Rihana-Rihani selama sebulan. Keduanya diringkus di salah satu apartemen M Town Residence, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023), sekitar pukul 5.00 WIB.

“Yang bersangkutan sudah tersangka dan kita sudah tahan,” ujar Hengki kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

1. Berpindah-pindah tempat demi menghindari penangkapan

Pelaku penipuan iphone Si Kembar Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan Rihana-Rihani kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Selain kabur dari polisi, Rihana dan Rihani menghindari para korban penipuan.

Hengki menuturkan kedua tersangka ini berpindah-pindah tempat dan menyewa kontrakan di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria dan terakhir di Serpong.

“Hasil pendalaman, meminjam uang dari keluarga dan sisa dari tersangka,” ujar dia.

2. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolres Matro Jakarta Pusat itu menuturkan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar. Kemudian ada 18 laporan polisi yang tersebar di polres dan polsek dan akhirnya ditarik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan menggunakan media sosial.

“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.

3. Modus operandi yang digunakan

Pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Tersangka Rihana menggunakan akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani untuk mengunggah iklan preorder produk Apple. Pada unggahan itu disebutkan semua produk bergaransi satu tahun dan pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas.

Mereka lalu mencari korban untuk menjadi reseller dengan sistem penjualan menggunakan transfer preorder.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editorial Team