Polisi Sebut si Kembar Rihana-Rihani Berpindah-pindah Apartemen

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani. Polisi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menjelaskan kronologi penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani.
Rihana-Rihani diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia menjelaskan, saat proses penyidikan, keduanya tengah istirahat di apartemen tersebut. Menurutnya, Si Kembar Rihana-Rihani sering berpindah-pindah apartemen karena sadar sedang diburu polisi untuk dilakukan penangkapan.
“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” kata Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
1. Polisi inventarisasi total kerugian

Imam menjelaskan, penyidik saat ini sedang menginventarisasi kerugian yang dialami dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan sementara sedikinya total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sebanyak 17 laporan polisi setelah kasus ini diambil oleh Polda Metro Jaya.
“Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi),” ujar dia.
2. Si Kembar bersembunyi dari kejaran polisi

Si Kembar Rihana-Rihani kata dia sudah mengetahui bahwa polisi tengah melakukan pemburuan. Selama ini, mereka masih bersembunyi di Indonesia dan belum tercatat hendak kabur ke luar negeri.
“Sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
3. Sempat ditetapkan sebagai DPO

Dalam kasus penipuan ini, Si Kembar Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya juga telah menetapkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan lalu.
“Iya sudah (diterbitkan DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga.