Polda Metro Tangkap 2 Bandar di PIK, Temukan 10 Ribu Butir Ekstasi

Intinya sih...
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar ekstasi di Tangerang, yang merupakan residivis kasus narkoba.
- Kedua bandar tersebut membawa puluhan ribu butir ekstasi dan merupakan pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
- Ekstasi yang mereka bawa didapatkan dari seorang DPO asal Denmark, dan polisi akan mengembangkan kasus ini termasuk tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memangkap dua bandar ekstasi di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi Timur, Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB.
Kedua bandar itu berinisial FP (36) seorang wiraswasta asal Johar Baru, Jakpus, dan FK (29) seorang wiraswasta berdomisili Matraman, Jakarta Timur.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi,” kata Dirnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
1. Ekstasi diselundupkan dalam baby car seat
Donald menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi juga mendapati barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dalam penangkapan itu.
“Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car seat yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan ekstasi, dua buah HP dan dua buah dompet,” ujarnya.
2. Kedua bandar merupakan residivis kasus narkoba
Ekstasi tersebut dibawa kedua bandar untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan pendalaman, kedua bandar ini ternyata residivis di kasus yang sama.
“Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga, dan keterangannya bahwa ekstasi ini akan dijual dan diedarkan di wilayah Jakarta sekitarnya,” kata Donald.
3. Ekstasi diduga berasal dari Denmark
Adapun ekstasi yang mereka bawa didapatkan dari seorang DPO. Ekstasi itu diduga berasal dari Denmark.
“Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” imbuhnya.