Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Modus ini dilakukan dengan memalsukan identitas korban anak menjadi dewasa untuk dinikahkan dengan laki-laki warga negara asing (WNA) Tiongkok.
“Dengan motif mengambil keuntungan melalui pernikahan antara perempuan Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).