Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Riau Ringkus Pembuat Situs Bank Palsu, Pelaku Mahasiswa
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Polda Riau menangkap seorang mahasiswa asal Kampar berinisial D karena membuat dan menjual situs tiruan perbankan yang digunakan untuk aksi phishing serta pencurian data nasabah.
  • Tersangka menawarkan website palsu menyerupai halaman login bank nasional dan digital dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1 juta, menggunakan berbagai perangkat dan aplikasi pengembang situs.
  • Sedikitnya dua korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar akibat situs palsu tersebut, sementara pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE terkait kejahatan siber.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Mei 2026

Polda Riau mengumumkan penangkapan seorang mahasiswa berinisial D dari Kabupaten Kampar yang diduga membuat dan menjual situs tiruan perbankan untuk kejahatan siber. Pernyataan disampaikan oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro.

kini

Penyidik masih mendalami keterkaitan dua korban dengan total kerugian Rp1 miliar terhadap situs phishing buatan tersangka. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan perbankan yang digunakan untuk phishing dan pencurian data nasabah, dengan menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka utama.
  • Who?
    Tersangka berinisial D, seorang mahasiswa asal Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kombes Pol Ade Kuncoro.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas daring tersangka terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau.
  • When?
    Kasus ini diungkap pada Selasa, 26 Mei 2026, setelah penyelidikan digital dan patroli siber menemukan aktivitas pembuatan situs palsu perbankan oleh tersangka.
  • Why?
    Tersangka diduga membuat dan menjual situs tiruan menyerupai halaman login bank nasional untuk memfasilitasi pengambilan data perbankan korban serta memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.
  • How?
    Tersangka menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengembang website, domain hosting, dan akun digital untuk mereplikasi tampilan situs resmi bank. Situs dijual Rp400 ribu–Rp1 juta per unit kepada pemesan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak kuliah di Kampar bikin situs bank palsu yang mirip banget sama aslinya. Polisi Riau nangkep dia karena situs itu dipakai buat nyuri data orang. Dia jual situsnya ke orang lain dengan harga ratusan ribu sampai sejuta. Ada dua orang rugi banyak, uangnya hilang sampai satu miliar. Sekarang polisi lagi periksa terus kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus pembuatan situs perbankan palsu oleh Polda Riau menunjukkan efektivitas patroli siber yang rutin dilakukan aparat dalam menjaga keamanan digital. Keberhasilan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial dan menindaklanjutinya hingga penangkapan pelaku mencerminkan kesiapsiagaan serta kemampuan teknis kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar sebagai tersangka.

“Dia diduga memproduksi dan menjual website tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital dengan tujuan memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban,” kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

1. Tersangka ditangkap di Kabupaten Kampar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.

“Temuan ini kemudian kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Ade.

2. Website dijual antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka membuat tampilan website yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah perbankan.

Beberapa di antaranya merupakan layanan perbankan nasional dan digital yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia. Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan tersebut.

Mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun-akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.

Beberapa tools yang ditemukan antara lain layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang website yang digunakan untuk mengedit dan memodifikasi script halaman perbankan.

“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” kata Ade.

3. Korban alami kerugian mencapai Rp1 miliar

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, praktik semacam ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan ruang digital karena dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat luas.

Menurut dia, penggunaan website palsu tidak hanya berpotensi menyebabkan pencurian data pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, pencurian identitas, hingga kerugian finansial yang besar bagi korban.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menemukan adanya korban yang diduga terkait dengan aktivitas situs perbankan palsu yang dibuat tersangka. Hingga saat ini, sedikitnya dua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Ade.

Dia menilai, munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Modus phishing saat ini, lanjut Ade, semakin canggih. Pelaku tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya.

“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujar dia.

Penyidik juga menemukan tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap website tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 Ayat 1 huruf a.

Editorial Team

Related Article