Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia mengatakan, praktik semacam ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan ruang digital karena dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat luas.
Menurut dia, penggunaan website palsu tidak hanya berpotensi menyebabkan pencurian data pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, pencurian identitas, hingga kerugian finansial yang besar bagi korban.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menemukan adanya korban yang diduga terkait dengan aktivitas situs perbankan palsu yang dibuat tersangka. Hingga saat ini, sedikitnya dua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Ade.
Dia menilai, munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Modus phishing saat ini, lanjut Ade, semakin canggih. Pelaku tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujar dia.
Penyidik juga menemukan tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap website tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 Ayat 1 huruf a.