Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Dam Haji, DPR Minta MUI-Kemenhaj Duduk Bareng Cari Titik Temu
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
  • DPR melalui Singgih Sujatmiko meminta MUI dan Kemenhaj duduk bersama mencari titik temu soal pelaksanaan dam haji demi kepastian dan ketenangan jamaah.
  • MUI menegaskan penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram sesuai Fatwa Nomor 41 Tahun 2011, kecuali dalam kondisi darurat atau uzur syar’i.
  • Kemenhaj menegaskan pemerintah tidak memaksa jamaah mengikuti satu pandangan fikih tertentu dan memberi kebebasan memilih sesuai keyakinan masing-masing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada perbedaan pendapat antara MUI dan Kementerian Haji tentang tempat potong hewan dam saat haji. MUI mau potongnya tetap di Tanah Haram, tapi pemerintah ingin ada kemudahan untuk jamaah. DPR bilang mereka harus duduk bareng dan bicara baik-baik supaya jamaah tidak bingung dan ibadah bisa berjalan lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Sujatmiko turut menyoroti polemik perbedaan pandangan terkait pelaksanaan dam haji antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia meminta agar pemerintah dan MUI mencari titik temu demi kemaslahatan umat.

Menurutnya, pandangan ulama tetap harus menjadi perhatian penting pemerintah dalam mengambil kebijakan, terlebih menyangkut ibadah yang memiliki dimensi fikih yang kuat seperti dam haji.

“Kita tentu menghormati pandangan MUI sebagai otoritas keagamaan. Karena itu, komunikasi dan sinkronisasi antara pemerintah dengan para ulama harus terus diperkuat agar jamaah mendapatkan kepastian yang jelas dan tidak bingung di lapangan,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

1. Perbedaan pandangan MUI dan Kemenhaj punya tujuan sama

Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu menilai, perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara bijak, karena kedua pihak sama-sama memiliki tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.

Menurut dia, perbedaan pandangan kedua institusi harus dilihat sebagai bagian dari dinamika dalam mencari formulasi terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji.

"MUI melihat dari sisi kehati-hatian syariat, sementara pemerintah mempertimbangkan aspek teknis pelayanan dan kemudahan jemaah,” ujar dia.

2. MUI imbau pelaksanaan dam haji digelar di Tanah Haram

Jemaah haji mulai memadati Masjidil Haram usai puncak haji selesai. (Media Center Haji 2025)

Komisi Fatwa MUI berpandangan, dam haji merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang bersifat tauqifi atau mengikuti ketentuan syariat, termasuk lokasi pelaksanaannya di Tanah Haram.

MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyebut penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah kecuali dalam kondisi darurat atau adanya uzur syar’i.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara, termasuk pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Prof Abdurrahman Dahlan melansir laman resmi MUI, di Jakarta, Kamis (14/5/2026). 

3. Kemenhaj tegaskan tidak memaksa jemaah

Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri kegiatan manasik Haji di Asrama Haji Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada jamaah haji Indonesia dalam menyikapi perbedaan pandangan fikih terkait penyembelihan dam (denda haji).

Menurut dia, pemerintah tidak berada pada posisi memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan memfasilitasi berbagai keyakinan fikih yang berkembang di masyarakat.

“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang percaya dengan fikih yang memperbolehkan dam dipotong di dalam negeri kami persilakan, termasuk sebagaimana pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Politikus Gerindra itu menekankan, pemerintah Indonesia berupaya menjaga suasana kondusif di tengah adanya perbedaan pandangan fikih terkait ibadah haji.

“Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji,” ujar dia.

Editorial Team