Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Pembayaran Dam

Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Pembayaran Dam
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf cek makanan untuk jemaah haji 2026. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 untuk mengatur pilihan jenis haji serta tata pembayaran dam demi kepastian hukum dan perlindungan jemaah.
  • Surat edaran menegaskan pelaksanaan dam wajib melalui jalur resmi seperti program Adahi di Arab Saudi atau lembaga sah di Indonesia dengan prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi.
  • Kemenhaj menginstruksikan kantor wilayah melakukan sosialisasi masif, memperkuat pengawasan, dan mencegah praktik pemotongan dam ilegal agar ibadah haji berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai ketentuan syariat Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (23/3/2026).

1. Surat edaran mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam

Jemaah_haji.jpeg
Jemaah haji asal Kab. Purbalingga, Jawa Tengah tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.

2. Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar

Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2025. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2025. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ucap dia.

3. Kantor wilayah diminta melakukan sosialisasi secara masif

Jemaah calon haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Jemaah calon haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More