Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Di persidangan ini, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon dari berbagai kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan adanya kejadian tidak diverifikasinya identitas para pemilih di TPS. Dalam peristiwa tersebut, para pemilih hanya menggunakan Surat C Pemberitahuan KWK, tanpa dicocokkan identitasnya dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Peristiwa tersebut, menurut saksi Pemohon terjadi di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Namun para saksi di tingkat TPS tidak mencatat peristiwa tersebut ke dalam Formulir Kejadian Khusus. Para saksi pun menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS.
Hanya saja, pada tingkat kecamatan dan kabupaten, terdapat hasil rekapitulasi yang tidak ditandatangani saksi mandat dari Pemohon. Saksi dari Pemohon menjelaskan bahwa keberatan baru disampaikan pada tingkat kecamatan dan kabupaten karena para saksi di tingkat TPS tidak mengetahui bahwa peristiwa tersebut termasuk kategori kejadian khusus.
"Setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan, mereka baru menerima beberapa laporan yang menurut kawan-kawan PTPS memenuhi untuk disampaikan sebagai catatan keberatan atau kejadian khusus di tingkat rekapitulasi," ujar Imam Supiar, Saksi Mandat Kabupaten Bangka yang dihadirkan Pemohon di persidangan.
Selain itu, di Kabupaten Bangka Selatan terdapat peristiwa pemilih yang diperkenankan untuk memilih hanya bermodalkan KTP-el tanpa Surat C Pemberitahuan KWK. Peristiwa demikian terjadi di TPS 06, sebagaimana diungkapkan saksi Novi Setiadi yang dihadirkan Pemohon.
Novi mengaku hanya menunjukkan KTP karena tidak diberikan Surat Pemberitahuan C KWK. Padahal saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), dia mendapat Surat Pemberitahuan C KWK untuk memilih di TPS tersebut.
"Saya datang sekitar jam 12 (siang), sesampai di situ terjadi hal seperti itu, saya diterima dengan syarat copy-an KTP. Saya disuruh nunggu kisaran 5 hingga 10 menit. Setelah itu saya dipanggil dan dikasih 2 surat suara," cerita Novi di persidangan.
Sementara para saksi yang dihadirkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) menyangkal keterangan para saksi dari Pemohon. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam persidangan ini menghadirkan para komisioner dari berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Termasuk di antaranya, Komisioner KPU Bangka Tengah, Andriyandi Putra Pratama yang menyampaikan bahwa penyelenggara di tingkat TPS sudah melakukan pencocokan terkait identitas, terutama untuk DPT online.
"Untuk di Kabupaten Bangka Tengah, semua proses berjalan dengan lancar. Terkait pokok perkara yang disampaikan Pemohon, itu yang telah disampaikan tidak benar, terkait pencocokan e-KTP dengan C Pemberitahuan," kata Andri.
Secara umum, para saksi dari Termohon juga menekankan tidak ada keberatan yang diajukan Pemohon di tingkat TPS terkait verifikasi identitas pemilih. Termasuk di Kabupaten Bangka Selatan, di mana keberatan Pemohon hanya ada pada tingkat kabupaten. Saksi mandat Pemohon pun tidak menanda tangani rekapitulasi pada tingkat kabupaten.
Namun pada tingkat kecamatan, keberatan Pemohon justru tidak berkaitan dengan dalil permohonan. "Di tingkat PPK yang saya ketahui tidak berhubungan dengan pokok perkara. Masalah kesalahan penulisan, masalah rekapitulasi," ujar Komisioner KPU Bangka Selatan, Dese Candra.