Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara mengenai status Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang juga duduk di jabatan sipil sebagai Sekretaris Kabinet. Ia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga. Di luar dari instansi itu, maka prajurit TNI aktif tersebut harus mengajukan pensiun dini.
"Masuk gak (Teddy) dalam kategori itu (15 kementerian atau lembaga)? Ya, kalau di luar dari kategori itu, maka akan terkena. Harus pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaannya," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).
Sementara, posisi Sekretaris Kabinet tidak masuk di dalam 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah di dalam revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004. Di dalam UU TNI yang lama, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga.
"Jadi, ada 15 (kementerian atau lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan, maka dia harus pensiun. Jadi, (boleh mengisi) di 15 instansi plus dia harus pensiun," tutur dia.
Bila demikian maka tidak hanya Teddy yang harus mundur sebagai prajurit TNI tetapi juga Letjen Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik.
Apa saja 15 kementerian atau lembaga yang diusulkan boleh diisi oleh prajurit TNI aktif?