Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Pelaksanaan Dam, Wamenhaj: Pemerintah Tak Memaksa Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan persiapan penyelenggaraan Haji 2026 saat mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi (29/04/2026) (Dok. Media Center Haji)
  • Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan pemerintah tidak memaksakan pandangan tunggal soal penyembelihan dam, memberi kebebasan jemaah mengikuti keyakinan fikih masing-masing.
  • Pemerintah mengingatkan jemaah yang memilih menyembelih dam di Arab Saudi agar melakukannya lewat lembaga resmi Adahi demi menghindari masalah hukum dan penipuan.
  • MUI menolak pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia, menegaskan ibadah haji harus dijalankan sesuai ketentuan syariat dengan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang orang yang naik haji boleh pilih sendiri mau potong hewan dam di Indonesia atau di Arab Saudi. Pak Dahnil dari Kemenhaj bilang pemerintah tidak maksa siapa pun. Kalau mau di Arab Saudi harus lewat tempat resmi namanya Adahi. Tapi MUI bilang lebih baik tetap di Tanah Haram saja. Sekarang semua diminta hati-hati dan saling hormat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada jemaah haji Indonesia dalam menyikapi perbedaan pandangan fikih terkait penyembelihan dam (denda haji).

Menurut dia, pemerintah tidak berada pada posisi memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan memfasilitasi berbagai keyakinan fikih yang berkembang di masyarakat.

“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang percaya dengan fikih yang memperbolehkan dam dipotong di dalam negeri kami persilakan, termasuk sebagaimana pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

1. Kemenhaj hormati jemaah yang meyakini fatwa MUI

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Ia menjelaskan, pemerintah juga menghormati jemaah yang meyakini penyembelihan dam hanya dapat dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan yang selama ini dipegang sebagian ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bagi jemaah yang memilih penyembelihan dam di Arab Saudi, pemerintah meminta agar pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga resmi yang mendapat legalitas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi.

“Yang percaya dam hanya bisa dipotong di Tanah Haram kami persilakan melaksanakan di sana, tetapi harus melalui lembaga resmi yang dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi,” katanya.

2. Pemerintah bukan mau memaksa DAM harus disembelih di Indonesia

Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri kegiatan manasik Haji di Asrama Haji Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyatakan praktik penyembelihan dam di luar lembaga resmi tersebut tergolong ilegal.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh jemaah agar berhati-hati dalam memilih layanan penyembelihan dam guna menghindari persoalan hukum maupun potensi penipuan.

Politikus Gerindra itu menekankan, pemerintah Indonesia berupaya menjaga suasana kondusif di tengah adanya perbedaan pandangan fikih terkait ibadah haji.

“Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji,” ujar dia.

3. MUI imbau jemaah laksanakan DAM di Arab Saudi

Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara, termasuk pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Prof Abdurrahman Dahlan melansir laman resmi MUI, di Jakarta, Kamis (14/5/2026). 

Editorial Team